Tugas UAS Hukum Etika Bisnis

KASUS 3

Analisis Kasus Hukum Perlindungan Konsumen

PT Nissan Motor Indonesia (PT NMI) berdiri sejak tahun 2001. PT Nissan mengalami krisis di seluruh dunia termasuk Indonesia. Sampai akhirnya PT NMI tidak lagi memperhatikan etika dalam berbisnis. Pada tahun 2010 Nissan mengeluarkan sebuah produk terbarunya dengan nama “Nissan March”. PT NMI tidak menyadari bahwa kegiatan promosi yang mereka lakukan merupakan suatu kegiatan promosi yang dilarang UUPK, sehingga terjadinya sebuah kerugian yang dirasakan oleh salah satu konsumen produk Nissan March di Indonesia.

Dalam Pasal 9 ayat (1) UUPK ini, diatur megenai larangan untuk melakukan penawaran, promosi, periklanan barang dan/atau jasa secara tidak benar. Dalam kasus ini diketahui bahwa  pelaku usaha berusaha untuk menarik minat pembeli dengan menawarkan sesuatu yang belum pasti dengan dinyatakan bahwa klaim konsumsi bahan bakar minyak mobil Nissan March sebanyak 18,5-21,8 km/liter pada brosur promosi

Pengaturan mengenai tanggung jawab  pelaku usaha yaitu tercantum dalm Pasal 19 UUPK, dimana dalam Pasal 19 ayat (1) UUPK dinyatakan bahwa “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan” namun pelaku usaha selalu menolak keputusan BPSK dengan mengajukan permohonan keberatan. Inkonsistensi putusan BPSK yang terdapat dalam UUPK dan Keputusan Menperindag menandakan lemahnya aturan mengenai perlindungan konsumen di Indonesia. 

Akibat adanya cacat substansial dari beberapa pasal dalam UUPK yang mengatur tentang BPSK tersebut, maka tujuan melindungi konsumen sulit untuk tercapai. Sudah seharusnya ada upaya dari pemerintah untuk memperhatikan segala jenis peraturan tentang perlindungan konsumen sehingga BPSK tetap konsisten dan memiliki kekuatan untuk eksekutorial yang tetap.


KASUS 4

Analisis Kasus Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat

Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat diatur dalam pasal UU no.5 Tahun 1999 tentang praktek monopoli. Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Perjanjian penerapan harga (price fixing) diatur dalam pasal 5 ayat 1 dan 2 undang-undang antimonopoly bahwa Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya unuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggaran pada pasar bersangkutan yang sama. Perjanjian penetapan harga atas suatu barang dan/atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan. Penetapan harga ini dapat dilakukan sesama pelaku usaha yang menghasilkan produk barang dan/atau jasa yang sama dengan menetapkan harga yang harus dibayar oleh konsumen, dalam hal ini penyesuaian harga yang dimaksud adalah harga sepeda motor matic.

Dalam hal ini KPPU yang mempunyai wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha yang melakukan perjanjian yang dilarang, kegiatan/perbuatan yang dilarang dan posisi dominan, atas dasar yang sudah disebutkan diatas KPPU berhak menduga bahwasanya PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YMMI) dan PT Astra Honda Motor (AHM) melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.Dalam putusan MA dinyatakan bahwa terjadi monopoli yang tidak sehat, Pelanggaran dalam hal ini telah diatur tentang sanksi nya dalam pelanggaran pasal 20-24 yang mana akan diancam pidana denda serendah-rendahnya  sebesar 5 miliar rupiah dan setinggi-tingginya 25 miliar rupiah, atau dengan sanksi pidana selama-lamanya 5 bulan.

KASUS 5

Analisis Kasus Hukum Kepailitan

Berdasarkan kasus pada PT Sariwangi Agricultural Estates Agency (Sariwangi A.E.A) dan anak usahanya yaitu PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung (Indorub), yang mana perusahaan tersebut dinyatakan pailit oleh pengadilan berikut analisa kasus PT Sariwangi Agricultural Estates Agency (Sariwangi A.E.A) menurut hukum kepailitan bisnis.

Kedua perusahaan tersebut telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian perdamaian atau homologasi yang telah dibuat dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terdahulu. Wanprestasi yang terjadi karena kedua PT telah lalai melakukan pembayaran cicilan utang bunga sampai jatuh tempo yang diberikan dan kedua perusahaan tersebut tidak dapat memberikan bukti pembayaran tersebut maka ICBC menyatakan perjanjian homologas batal, dan termohon 1 (PT Sariwangi) dan termohon 2 (PT Indorub) pailit dengan segala akibat hukumnya.

Pada proses persidangan PT Sariwangi tidak pernah hadir sepanjang hanya pihak dari PT Indorub yang menghadiri. Pihak PT Indorub mengaku menolak atas gugatan dari ICBC, karena PT Indorub mengaku sudah melakukan pembayaran utang bunga. PT Indorub tetap melanjutkan proses hukum supaya bisa mendapatakan kejelasan atas kedudukan debitur yang masih melakukan kewajibannya membayar utang. Tetapi pihak ICBC tetap mempertahankan gugatannya karena tindakan Sariwangi dan Indorub yang ingkar janji bukan sekedar lalai pada kewajibannya membayar utang bunga melainkan juga tenggat waktu pembayaran utang tersebut, jadi menurut pihak ICBC sudah sesuai dengan ketentuan hukum kepailitan. 

PT Sariwangi dan PT Indorub sudah melakukan pembayaran utang tetapi masih tetap dinyatakan pailit, sengketa utang-piutang Sariwangi dan Indorub dimulai ketika proses PKPU keduanya berakhir damai. Utang pokok Sariwangi dan Indorub baru akan dibayar setelah waktu tenggang selama enam tahun pasca homologasi. Sedangkan utang bunga harus langsung dibayar per bulan, selama delapan tahun pascahomologasi. Berdasarkan cross default yaitu perjanjian tanggung menanggung, maka jika Sariwangi tidak membayar utang bunga, jadi Indorub terkena getahnya untuk membayar.
 uta untuk membayar.

Komentar