Begini kisah Perusahaan Nyonya Meneer yang berakhir PAILIT


Kisah Nyonya Meneer



Perusahaan jamu legendaris PT Nyonya Meneer dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang pada Jumat lalu, Gabungan Pengusaha Jamu menyampaikan keprihatinan atas kabar tersebut.



pada 8 Juni 2015 Pengadilan Negeri Semarang sempat mengesahkan proposal perdamaian yang diajukan pabrik jamu legendaris PT Nyonya Meneer untuk membayar utang terhadap semua kreditornya. Proposal itu disahkan dalam persidangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). 

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin hakim Dwiarso Budi Santiarto saat itu meneruskan upaya yang dilakukan para pihak, baik debitor, kreditor, tim pengurus, maupun hakim pengawas. Para pihak saat itu bersepakat terkait kewajiban utang yang harus dibayarkan debitor yakni PT Nyonya Meneer kepada 35 kreditor. 

Pihak PT Nyonya Meneer pun berkewajiban untuk membayar seluruh utang yang telah diajukan. Hingga gugatan pailit diajukan oleh salah satu kreditor asal Kabupaten Sukoharjo yang bernama Hendrianto Bambang Santoso dan dikabulkan oleh PN Semarang pada Kamis (3/8/2017). 


Nyonya Meneer dinyatakan pailit dalam persidangan yang dipimpin hakim Nani Indrawati dalam amar putusan perkara permohonan pembatalan perdamaian antara perusahaan dan kreditur tersebut. Perusahaan jamu legendaris itu dinyatakan pailit karena terbukti tidak sanggup membayar utang. 



Mengapa Perusahaan Terbelit Utang dan dinyatakan PAILIT...??


Banyak faktor yang membuat suatu perusahaan terpaksa berakhir pailit. Namun, yang paling sering terjadi adalah ketidakmampuan pemilik perusahaan dalam mengelola perusahaannya agar dapat relevan dengan perkembangan zaman. “Jangan berpikir secara garis lurus ke depan. Bahwa kalau melakukan ini, maka lima tahun akan balik modal. Nah, kalau ada kerikil dalam perjalanannya bagaimana?” kata Rhenald Kasali, Guru Besar Ilmu Ekonomi Universitas Indonesia 


Kebanyakan perusahaan yang mengalami pailit selama ini biasanya baru berusia kurang dari lima tahun. Menurut Rhenald, mereka cenderung kurang berhati-hati ketika membentuk PT, padahal belum memiliki pendapatan yang kuat. Meski begitu, perusahaan yang berusia di atas 25 tahun juga ternyata juga memiliki peluang mengalami pailit. Pasalnya, semakin tua perusahaan, semakin sulit untuk dapat menangkap permintaan konsumen. 


Komentar